Gunung Sinabung sebelumnya berada pada Level II (waspada) sejak 17 Mei 2023. Selanjutnya, dengan status Siaga, badan geologi meminta masyarakat dan wisatawan tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi. Aktivitas juga dilarang dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.
"Radius sektoral ini diperluas dari rekomendasi sebelumnya yang berada pada 4,5 kilometer," ucapnya.
Warga yang tinggal di sekitar sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi bahaya lahar. Lebih lanjut, badan geologi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Pemerintah daerah, termasuk BPBD Provinsi Sumatera Utara dan BPBD Kabupaten Karo, diminta terus berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat.
Badan geologi menyatakan evaluasi terhadap tingkat aktivitas Gunung Sinabung akan dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.
"Masyarakat diminta tetap tenang, waspada dan mengikuti arahan pihak berwenang untuk menghindari risiko akibat peningkatan aktivitas vulkanik," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
