Pengembangan langsung dilakukan usai penangkapan ET. Polisi kemudian berhasil meringkus dua pelaku lainnya di area yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, yakni M (19) kekasih ET dan GS (23), warga Desa Tanjung Anom.
Ketiga remaja tersebut berbagi tugas dalam menjalankan bisnis terlarang ini di mana, ET (21) bertugas sebagai eksekutor yang menemui pembeli dan melakukan transaksi di kafe. M (19) bersama kekasihnya (ET), berperan mengambil pasokan narkoba dari bandar utama. Sementara, GS (23) bertindak sebagai pemodal atau penyedia dana untuk membeli barang haram dari pemasok.
"Dari setiap kali transaksi yang berhasil, pasangan kekasih ET dan M mengantongi keuntungan sebesar Rp600.000. Sementara GS yang bertindak sebagai penyokong dana mendapatkan keuntungan tersendiri sebesar Rp600.000," terang AKBP Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kelompok ini diketahui bukan pertama kali melancarkan aksinya. Selain mengedarkan pod getar berisi zat narkotika, ketiganya tercatat sudah empat kali bertransaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Saat ini, Polrestabes Medan tengah memburu sosok bandar besar yang menjadi pemasok utama barang haram kepada ketiga remaja tersebut. Identitas sang pemasok telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
