Investigasi Awal BGN: Ikan Dibiarkan 12 Jam Diduga Picu Keracunan MBG di Karo

Ismail
Kepala BGN Sudaryono saat menjenguk korban keracunan MBG di RSU Haji Medan, Minggu (16/8/2026). Foto: Istimewa

Dapur Disuspend, Kepala SPPG Diusulkan Dipecat

Sebagai respons atas kasus tersebut, BGN menjatuhkan sanksi berat terhadap SPPG yang memproduksi makanan MBG. Operasional dapurnya disuspend, sementara kepala SPPG tidak hanya dicopot dari jabatannya.

Sudaryono mengatakan dirinya akan mengajukan pemecatan dengan tidak hormat terhadap kepala SPPG tersebut melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sanksinya yang pertama dapurnya disuspend berat. Kemudian kepala SPPG-nya bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya," katanya.

Ia menegaskan sanksi tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG di Indonesia. Menurutnya, setiap orang yang terlibat dalam proses penyediaan makanan MBG harus memahami bahwa kesalahan kecil dapat berdampak fatal.

Sudaryono meminta kepala dapur, chef, PIC hingga petugas lainnya tidak memaksakan diri apabila merasa tidak sanggup menjalankan standar operasional.

"Kalau nggak mampu jadi kepala dapur, kalau nggak mampu jadi chef, kalau nggak mampu jadi petugas di situ, mundur aja. Karena nyawa seseorang nggak bisa dipertaruhkan begini," ujarnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network