Kreditor Lain Diminta Daftarkan Tagihan
Jansen juga mengimbau pihak lain, baik perorangan maupun badan usaha atau badan hukum, yang memiliki piutang kepada Wesly Silalahi namun belum memperoleh kepastian pembayaran, untuk mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus yang telah ditunjuk PN Niaga Medan.
Menurut dia, proses PKPU memberikan kesempatan kepada para kreditor untuk menyampaikan dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum.
Tim kuasa hukum pemohon juga mengingatkan Wesly Silalahi agar selama proses PKPU tidak melakukan tindakan pengurusan maupun kepemilikan atas hartanya tanpa persetujuan Tim Pengurus.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Selama masa PKPU, kami menghimbau Termohon agar tidak melakukan tindakan pengurusan dan kepemilikan atas hartanya tanpa persetujuan Tim Pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan Niaga Medan," kata Jansen.
Ia berharap persoalan antara para pemohon dan Wesly Silalahi dapat diselesaikan melalui mekanisme PKPU sehingga hak para kreditor memperoleh kepastian hukum.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
