PN Niaga Medan Tetapkan Wesly Silalahi dalam PKPU Sementara

Ismail
Ilustrasi putusan hakim/ist

MEDAN, iNewsMedan.id — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Penetapan itu merupakan bagian dari amar putusan perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga MDN yang diajukan Jauliman Purba dan Eben Saragih terhadap Wesly Silalahi. Putusan dibacakan majelis hakim pada 10 Agustus 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dr. Sarma Siregar, SH, MH, mengabulkan seluruh permohonan PKPU yang diajukan para pemohon.

Majelis menetapkan Wesly Silalahi sebagai termohon berada dalam keadaan PKPU Sementara paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Majelis juga mengangkat Hakim Pengawas serta menunjuk Dr. Herdi Munte, SH, MH, Muhammad Ibnu Hidayah, SH, MH, Gorata Paltie Sihilohilo, SH, MH, dan Fridolin Siahaan, SH, MH sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU.

Tim tersebut juga ditunjuk sebagai Tim Kurator apabila debitor nantinya dinyatakan pailit.

Tagihan 1,3 Kilogram Emas dan Rp599 Juta

Kuasa hukum para pemohon, Jansen Purba, SH, MH, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan PKPU Sementara terhadap Wesly Silalahi.

Ia berharap proses PKPU memberikan kepastian hukum terhadap piutang kliennya yang hingga kini disebut belum diselesaikan.

"Setelah ditetapkannya PKPU Sementara, kami berharap klien kami selaku para pemohon segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait hak hukumnya atas piutang yang selama ini diabaikan dan tidak dibayarkan oleh termohon," ujar Jansen, didampingi Harapan Purba, SH, Jamaden, SH, Tamba Tuah Purba, SH, MSi, Dicky Tarigan, SH, MH, dan Donggut Simbolon, SH.

Jansen menyebut, berdasarkan dokumen dan bukti yang diajukan dalam persidangan, kewajiban Wesly Silalahi kepada Jauliman Purba berupa 13 keping emas Logam Mulia (LM) Antam.

Masing-masing emas tersebut memiliki berat 100 gram, sehingga total tagihan mencapai 1,3 kilogram emas.

Sementara kepada pemohon lainnya, Eben Saragih, tagihan yang diajukan berupa uang tunai Rp599 juta, ditambah bunga sesuai perjanjian yang telah ditandatangani para pihak.

Kreditor Lain Diminta Daftarkan Tagihan

Jansen juga mengimbau pihak lain, baik perorangan maupun badan usaha atau badan hukum, yang memiliki piutang kepada Wesly Silalahi namun belum memperoleh kepastian pembayaran, untuk mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus yang telah ditunjuk PN Niaga Medan.

Menurut dia, proses PKPU memberikan kesempatan kepada para kreditor untuk menyampaikan dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum.

Tim kuasa hukum pemohon juga mengingatkan Wesly Silalahi agar selama proses PKPU tidak melakukan tindakan pengurusan maupun kepemilikan atas hartanya tanpa persetujuan Tim Pengurus.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Selama masa PKPU, kami menghimbau Termohon agar tidak melakukan tindakan pengurusan dan kepemilikan atas hartanya tanpa persetujuan Tim Pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan Niaga Medan," kata Jansen.

Ia berharap persoalan antara para pemohon dan Wesly Silalahi dapat diselesaikan melalui mekanisme PKPU sehingga hak para kreditor memperoleh kepastian hukum.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network