Ia menilai kejelasan status tersebut penting karena akan menentukan arah pengembangan penyidikan.
Apabila Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Jampidsus, kata Gian, maka pengusutan terhadap dugaan aktor intelektual secara struktural semestinya mengarah kepada pejabat yang berada di atasnya.
Sementara itu, apabila penetapan status tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas PKH, maka pengembangan perkara, termasuk dugaan TPPU, menurut Gian perlu melibatkan seluruh unsur dalam struktur Satgas PKH, mulai dari Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota satgas.
"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
