Sikat Habis Pelanggaran Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Jaksa Pengacara Negara

Jafar
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama JAMDATUN Kejagung Narendra Jatna menunjukkan dokumen perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Istimewa

Langkah tegas tersebut berdampak langsung pada:

- Meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha.

- Berhasil dipulihkannya piutang iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Selain penegakan hukum secara langsung, pengawasan juga diperluas melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, tercatat sudah ada 71 forum yang terbentuk—terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota—sebagai wadah koordinasi lintas sektoral.

Sementara itu, JAMDATUN Kejagung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen kedua institusi dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.

"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," tutur Narendra.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network