MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja berinisial MA (21) di kediamannya, Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini, polisi menyita sebanyak 141 paket ganja siap edar.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas terlarang pelaku. Petugas Unit 1 Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya membekuk MA pada Senin (31/8/2026) sore, saat hendak menyebarkan barang haram tersebut.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya mengamankan ratusan paket ganja kering dengan berbagai ukuran.
"Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar, hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain," ujar Rafli, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan catatan kepolisian, MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di penjara pada 2023 dan baru bebas pada 2025.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
