Geger! 7 Kg Sabu Ditemukan Terkubur dan Disembunyikan di Kebun Sawit

Jafar
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 7 kilogram yang diamankan dari tiga tersangka di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Foto: Istimewa

BENGKALIS, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34) beserta barang bukti tujuh bungkus besar sabu dengan berat sekitar 7 kilogram yang ditemukan di tiga lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di wilayah Desa Pergam pada Rabu, 22 Juli 2026.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” terang Putu, Selasa (28/7/2026).

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mendapati tersangka MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam, dan langsung melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka RM. Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman RM di desa yang sama. Saat penggerebekan berlangsung, RM sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.

Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap RM mengarahkan polisi ke dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan:

- 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah.

- 6 bungkus sabu yang disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah tersangka.

Berdasarkan pengakuan RM, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kombes Putu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan perkara ini guna membongkar jaringan peredaran hingga ke pemasok dan pihak lain yang terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network