Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Ismail
Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun. Foto: Istimewa

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucap Fahrul.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada 29 Juli 2026. Sidang putusan itu akan menentukan nasib mantan sopir yang terseret kasus pembakaran rumah dan pencurian harta milik hakim tempatnya pernah bekerja.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network