Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Ismail
Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan sopir pribadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, Fahrul Azis Siregar, menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan pembakaran rumah sekaligus mencuri emas milik majikannya.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/2026).

Menurut jaksa, rangkaian perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang disusun penuntut umum.

"Menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Rahmayani di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Fahrul didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai mendengar tuntutan, terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan pembelaan secara lisan. Dengan suara lirih, pria berusia 30 tahun itu mengaku menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network