LANGKAT, iNewsMedan.id- Empat hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Langkat, Rabu (8/7/2026). Langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan suap proyek dan gratifikasi.
Salah satu lokasi yang didatangi penyidik ialah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik tidak membawa dokumen fisik, melainkan menyalin data dari komputer yang berada di ruang Sekretaris Dinas PUTR.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR Langkat, Wahyudiharto, mengatakan seluruh ruangan penting di kantor itu turut diperiksa penyidik.
"Yang digeledah semua ruangan, termasuk ruangan kadis, sekretaris, dan empat ruang kabid. Tidak ada ditemukan dokumen yang dicurigai. Cuma tadi mereka (KPK) ada ambil data di komputer, minta flashdisk, dan itu yang dibawa mereka," ujar Wahyudiharto.
Ia mengatakan data yang disalin berasal dari komputer di ruang sekretaris. Namun, dirinya tidak mengetahui data apa yang diambil penyidik.
"Data yang diambil dari komputer diruang sekretaris. Tapi saya gak tau data apa yang diambil," sambungnya.
Menurut Wahyudiharto, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan yang menjerat Syah Afandin.
"Ada sekitar enam orang yang datang ke kantor PUTR. Mereka datang kemari, bawa printer sendiri, kertas bawa sendiri, makanan bawa sendiri, dikasih minum pun gak mau. Perlengkapan mereka di dalam koper itu, termasuk sarung tangan dan alat penyelidikan," ucapnya.
Selain Dinas PUTR, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bupati Langkat, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta rumah dinas bupati.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub (YQB), yang disebut sebagai tim suksesnya pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dugaan suap proyek tahun anggaran 2025–2026 di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan melalui penunjukan langsung di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.
"YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp748 juta," ujar Taufik.
KPK menduga Syah Afandin meminta fee 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim. Penyidik juga mengungkap dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga jabatan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai, mata uang asing, logam mulia, rekening bank, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
