Berikut adalah rincian proyek yang dikondisikan untuk YQB yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, 80 paket pekerjaan dengan total nilai Rp9,5 miliar dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat, 5 paket pekerjaan dengan total nilai Rp748 juta.
"Atas jatah proyek tersebut, Bupati Syah Afandin diduga meminta jatah fee sebesar 10% untuk proyek di Disdik dan 17% untuk proyek di Disperkim," terang Taufik.
Dari kesepakatan tersebut, muncul angka komitmen fee sebesar Rp990 juta (Disdik) dan Rp126,8 juta (Disperkim). YQB diketahui telah menyetor uang muka sebesar Rp800 juta kepada SAF melalui sopir pribadi sang bupati.
Sesaat sebelum ditangkap, pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyatakan hanya menyanggupi Rp100 juta sebelum akhirnya praktik lancung ini diendus dan ditindak oleh KPK.
Tidak berhenti di situ, KPK juga mengendus adanya dugaan gratifikasi lain yang diterima oleh Syah Afandin dengan nilai mencapai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari setoran mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan Camat di Kabupaten Langkat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
