Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Faisal, SH., M.Hum mengatakan program Kampung Keadilan Restoratif atau restorative justice (RJ) merupakan salah satu terobosan positif Kejaksaan Agung.
Kampung Keadilan Restoratif ini diyakini akan memudahkan para pencari keadilan untuk menyelesaikan perkaranya. Selain itu, keberadaan Kampung RJ juga akan memberikan pemahaman dan kejelasan hukum di tengah masyarakat.
"Saya pikir positif dengan adanya Kampung RJ ini untuk membantu masyarakat, memberi pemahaman kepada masyarakat dan memberikan kejelasan kepada masyarakat dan kemana masyarakat harus datang untuk proses jika persoalan ini bisa diselesaikan secara RJ. Ini merupakan terobosan positif Kejaksaan Agung," ucap Faisal, Kamis (14/4).
Tidak hanya itu, akademisi ini juga menyampaikan keberadaan Kampung Restorative Justice akan mempermudah kejaksaan dalam mewujudkan tujuan program restoratif justice yang saat ini tengah digaungkan oleh Kejaksaan Agung.
"Kampung Restorative Justice ini untuk mempermudah dalam mewujudkan tujuan restoratif justice sehingga nanti pencari keadilan atau pihak pelaku atau pun pihak korban itu bisa menuju ke RJ yang ada,"ujarnya.
Bahkan keberadaan Kampung Restorative Justice diyakini bisa meminimalisir oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mempermainkan program restoratife justice untuk kepentingan pribadi.
"Itu juga bisa meminimalisir permainan oknum-ouknun yang akan melakukan saya katakan tadi untuk bermain memilih-memilih siapa yang bisa di restorative justice kan kasusnya," sebut Faisal.
Harapannya kata Faisal, Kejaksaan Agung seharusnya memperbanyak Kampung RJ di Sumatera Utara. Hal ini mengingat banyaknya manfaat yang diberikan dari Kampung RJ ini. "Iya harapan kita diperbanyak, "pesannya.
Namun Faisal menegaskan yang paling penting saat ini adalah pengawasan terhadap petugas yang melakukan program restorative justice. Dia menyampaikan program restorative justice lahir berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Program ini kata Faisal merupakan terobosan positif dari Jaksa Agung.
"Pertimbangan yang bisa saya tangkap di sini bahwa banyak proses perkara-perkara pidana yang itu semua bermuara ke pengadilan, padahal nilai perkara atau nilai kerugian itu bukanlah perkara yang besar. Ada contoh Bu Minah yang mencuri singkong, itu kan kalau dihukum pidana, memang benar dia harus dihukum pidana, diberikan sanksi. Namun kalau dengan pendekatan RJ, ini kan bisa dengan proses pemulihan, proses perkaranya tu bisa dengan perdamaian antara pelaku dengan korban," urai Faisal.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait