Terdakwa Penggelapan Surati Kejari Medan Minta Keringanan Tuntutan

Chris
Kuasa Hukum Terdakwa RKS, Paul J J Tambunan, memohon agar JPU dapat memberikan tuntutan ringan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penggelapan mobil. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kuasa Hukum Terdakwa RKS, Paul J J Tambunan, memohon agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan ringan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penggelapan mobil. 

Hal itu dikatakannya setelah mengantarkan surat permohonan keringanan tuntutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (13/3/2025). 

"Kami datang ke Kejari Medan untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman klien kami dengan nomor perkara 126/Pid.B/2025/PN Medan," ucap Paul didampingi Daniel Sihotang. 

Diungkapkan Paul, alasannya menyampaikan permohonan itu karena kliennya beserta keluarga, sudah berniat baik untuk mengganti kerugian dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan pihak PT Adira Dinamika Multifinance. 

"Namun saat di kepolisian dan kejaksaan itu belum pernah terjadi walaupun kami sudah mengirimkan surat permohonan penyelesaian perkara secara kekeluargaan," ucapnya. 

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network