Kampung Restorative Justice Permudah Para Pencari Keadilan Menyelesaikan Perkara

Ismail
Kejari Samosir Hentikan Perkara Nenek 92 Tahun Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pisang

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, Erwedi  Supriyatno menjelaskan apabila pelaksanaan restorative justice ini dilakukan secara optimal di tiap daerah akan berpengaruh signifikan kepada over kapasitas. 

“Jelas membantu. Saya yakin jika tiap daerah mengoptimalkan restorative justice berpentruh  sangat signifikan kepada over kapasitas yang selama ini hamper terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Utara.  Kami sangat mendukung sekali,”tegas Erwedi.

Di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham kata Erwedi,  program restorative justice ini merupakan salah satu target kinerja dari Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan. Meski belum menjadi pilot project pelaksanaan   program restorative justice ini, namun Kanwil Kemenkumham Sumut lanjut Erwedi tetap berusaha mendorong aparat penegak hukum di Sumatera Utara agar bisa mengoptimalkan program tersebut.

“Kita mendorong aparat penegak hukum lain seperti  kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk bisa mengoptimalkan  restoratve justice ini,” sebut mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Tanjung Gusta ini.

Secara pribadi, Erwedi mengaku terobosan kejaksaan agung ini sangat positf. Dia mecontohkan kasus seorang anak yang mengancam ayahnya di Sergai. Kasus ini akhirnya bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice .

“Tentunya ini berdampak baik untuk kita semua. Sebenarnya itu itu kan gak perlu dipidana.  Menambah biaya negara,  pengeluaran negara. Sehingga Kita perlu mendorong aparat hukum polisi dan kejaksaan betul-betul megoptimalkan RJ di Sumatera Utara supaya over kapasitas lapas dan rutan itu bisa turun,” pinta Erwedi.

Semoga program restorative justice bersama dengan program Kampung Restorative Justice  yang saat ini digaungkan oleh Kejaksaan Agung benar-benar bisa menjadi ujung tombak para pencari keadilan terkhusus bagi masyarakat kelas bawah. Sebab tidak semua perkara harus diselesaikan di meja persidangan.

Namun meski demikian, pengawasan oleh Kejaksaan Agung tetap dibutuhkan agar program ini berjalan lurus sebagaimana tujuan dari program restorative justice tersebut.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network