Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno menjelaskan apabila pelaksanaan restorative justice ini dilakukan secara optimal di tiap daerah akan berpengaruh signifikan kepada over kapasitas.
“Jelas membantu. Saya yakin jika tiap daerah mengoptimalkan restorative justice berpentruh sangat signifikan kepada over kapasitas yang selama ini hamper terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Utara. Kami sangat mendukung sekali,”tegas Erwedi.
Di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham kata Erwedi, program restorative justice ini merupakan salah satu target kinerja dari Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan. Meski belum menjadi pilot project pelaksanaan program restorative justice ini, namun Kanwil Kemenkumham Sumut lanjut Erwedi tetap berusaha mendorong aparat penegak hukum di Sumatera Utara agar bisa mengoptimalkan program tersebut.
“Kita mendorong aparat penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk bisa mengoptimalkan restoratve justice ini,” sebut mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Tanjung Gusta ini.
Secara pribadi, Erwedi mengaku terobosan kejaksaan agung ini sangat positf. Dia mecontohkan kasus seorang anak yang mengancam ayahnya di Sergai. Kasus ini akhirnya bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice .
“Tentunya ini berdampak baik untuk kita semua. Sebenarnya itu itu kan gak perlu dipidana. Menambah biaya negara, pengeluaran negara. Sehingga Kita perlu mendorong aparat hukum polisi dan kejaksaan betul-betul megoptimalkan RJ di Sumatera Utara supaya over kapasitas lapas dan rutan itu bisa turun,” pinta Erwedi.
Semoga program restorative justice bersama dengan program Kampung Restorative Justice yang saat ini digaungkan oleh Kejaksaan Agung benar-benar bisa menjadi ujung tombak para pencari keadilan terkhusus bagi masyarakat kelas bawah. Sebab tidak semua perkara harus diselesaikan di meja persidangan.
Namun meski demikian, pengawasan oleh Kejaksaan Agung tetap dibutuhkan agar program ini berjalan lurus sebagaimana tujuan dari program restorative justice tersebut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait