MEDAN, iNews.id- Raut wajah bahagia terpancar dari wajah Gandaria Siringo-ringo saat menerima surat penghentian penuntutan perkaranya dari Kejari Samosir. Wanita berusia 96 tahun ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penebangan pohon pisang dan kemiri milik tetangganya.
Dalam perkara itu, warga Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir itu dijerat dengan pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Peristiwa ini bermula pada 24 Mei 2019, Gandaria menyuruh kedua anaknya menebang pohon tanaman pisang dan kemiri yang berada di ladang milik Leonardo Sitanggang. Tak terima, korban kemudian membuat laporan ke polisi.
Unsur pidana dalam laporan itu pun terpenuhi. Gandaria Bersama kedua anaknya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Singkat cerita, oleh Kejari Samosir, perkara ini diajukan dalam program penuntutan berdasarkan restorative justice. Berbagai tahapan pun sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam Perja No.15 Tahun 2020.
Setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan JAM Pidum Kejagung dan Kajatisu secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.
Akhirnya Nenek Gandaria Siringo-ringo bisa tersenyum bahagia. Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH MH memimpin langsung untuk menyerahkan surat penghentian penuntutan kepada wanita itu.
Manfaat restorative juga dialami Ardena Rambe (20) warga Desa Lantasan Lama Dusun II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. Ardena ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian handphone.
Pencurian ini berawal pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu, pelaku yang datang membeli rokok di warung korban, dengan sengaja mengambil handphone milik anak korban dan langsung pergi dari lokasi. Atas kejadian itu korban pun membuat laporan ke Polsek Namorambe.
Dia dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu, pada Jum'at (28/1) melalui metode restorative justice. Pemilik handphone, Delina Sembiring pun sudah memaafkan pelaku.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait