Bunyamin menambahkan, penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik di tingkat pusat dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026 secara nasional.
"Harapan kami, seluruh petugas dapat bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan tugas. Perlindungan ini merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi agar mereka dapat fokus memberikan hasil pendataan yang akurat dan berkualitas," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
