Operasi di Humbahas ini merupakan pengembangan dari penertiban serupa di Kabupaten Asahan pada 13 Mei 2026 lalu, di mana petugas berhasil mengamankan 1.677 batang kayu log ilegal.
Saat pemeriksaan di UD PJL, pengelola kilang sama sekali tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Petugas bergerak cepat mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah pihak mulai dari pekerja, penanggung jawab sawmill, hingga Tenaga Teknis Kehutanan (Ganis PKB).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) untuk mengukur volume pasti kayu (kubikasi). Kasus ini pun langsung naik ke tahap penyelidikan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
