JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil diberikan ruang untuk menduduki jabatan-jabatan utama di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pigai menilai revisi kebijakan ini penting dilakukan guna menjaga keseimbangan instansi. Pasalnya, selama ini aturan yang berlaku terkesan satu arah, di mana banyak anggota aktif kepolisian yang diizinkan mengisi berbagai jabatan strategis di luar institusi Korps Bhayangkara tersebut.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, melibatkan profesional sipil dalam posisi-posisi tersebut merupakan praktik yang lumrah di berbagai negara demokratis modern. Langkah ini dinilai sangat sejalan dengan semangat reformasi yang mencita-citakan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," lanjut Pigai.
Meski demikian menurut Pigai, nantinya kalangan sipil hanya bisa menduduki jabatan atau posisi yang bukan tugas utama operasional Polri. Posisi tersebut mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pigai menjelaskan, usulan tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
