LABUHANBATU, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menggelar razia di tempat hiburan malam atau diskotek yang berada di Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (26/5/2026) dini hari.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, mengatakan bahwa enam orang berhasil diamankan dalam operasi razia tempat hiburan malam tersebut. Keenam orang tersebut berinisial RF, AH, ZFS, FCS, N, dan MPS.
"Setibanya di lokasi hiburan malam, kami mendapati keenam orang tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap masing-masing orang," ujar Hardianto, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi tiga butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Minion.
"Pil ekstasi itu ditemukan di dalam saku celana milik pelaku RF," sebutnya.
Setelah itu, petugas melakukan tes urine terhadap keenam orang yang diamankan dari lokasi tempat hiburan malam tersebut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan lima orang positif mengandung metamfetamina, sedangkan seorang lagi dinyatakan negatif," kata Hardianto.
Dalam penanganan perkara ini, pelaku RF yang terbukti memiliki pil ekstasi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, AH, ZFS, FCS, dan N menjalani pembinaan dan asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.
"Seorang warga lainnya, MPS, dikembalikan kepada pihak keluarga karena hasil tes urinenya dinyatakan negatif mengonsumsi obat-obatan terlarang," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kepemilikan pil ekstasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain itu, pelaku juga disangkakan pasal subsider, yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
