Bolehkah Membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah Tanpa Uzur? Begini Penjelasan MUI

Ismail
Ilutrasi Buka Puasa (Foto: Istimewa)

Sementara itu, aturan berbeda berlaku untuk puasa wajib seperti qadha Ramadhan. Puasa wajib tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar’i karena harus dituntaskan hingga selesai.

Walhasil, MUI menyimpulkan bahwa membatalkan puasa Tarwiyah dan Arafah tanpa uzur menurut mazhab Syafi’i hukumnya makruh.

Jadi, meski tidak berdosa jika membatalkannya, menyelesaikan puasa sampai waktu berbuka tetap lebih utama karena mencerminkan kesungguhan seorang hamba dalam meraih ridha Allah SWT.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network