Meski begitu, para ulama memiliki perbedaan pendapat soal hukum membatalkan ibadah sunnah yang sudah dijalankan.
Menurut mazhab Syafi’i, seseorang diperbolehkan membatalkan ibadah sunnah yang telah dimulai, termasuk puasa sunnah. Ia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha puasanya, walaupun tetap dianjurkan untuk menyempurnakannya hingga selesai.
Pendapat itu dijelaskan Syekh Muhammad Ali ash-Shabuni dalam kitab Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam. Ia menerangkan bahwa puasa sunnah memang sebaiknya dituntaskan, tetapi tidak sampai wajib.
Karena itu, para ulama kemudian menyimpulkan bahwa membatalkan puasa sunnah tanpa uzur hukumnya makruh. Artinya tidak haram dan tidak berdosa, tetapi tetap tidak dianjurkan karena membuat seseorang kehilangan keutamaan ibadah yang sedang dijalani.
Penjelasan serupa juga disampaikan Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Ia menyebut orang yang memulai ibadah sunnah seperti puasa boleh menghentikannya kapan saja dan tidak wajib menggantinya.
Meski demikian, menyempurnakan ibadah tetap dinilai lebih utama karena termasuk bentuk kesungguhan dalam beribadah.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
