Bolehkah Membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah Tanpa Uzur? Begini Penjelasan MUI

Ismail
Ilutrasi Buka Puasa (Foto: Istimewa)

Meski begitu, para ulama memiliki perbedaan pendapat soal hukum membatalkan ibadah sunnah yang sudah dijalankan.

Menurut mazhab Syafi’i, seseorang diperbolehkan membatalkan ibadah sunnah yang telah dimulai, termasuk puasa sunnah. Ia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha puasanya, walaupun tetap dianjurkan untuk menyempurnakannya hingga selesai.

Pendapat itu dijelaskan Syekh Muhammad Ali ash-Shabuni dalam kitab Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam. Ia menerangkan bahwa puasa sunnah memang sebaiknya dituntaskan, tetapi tidak sampai wajib.

Karena itu, para ulama kemudian menyimpulkan bahwa membatalkan puasa sunnah tanpa uzur hukumnya makruh. Artinya tidak haram dan tidak berdosa, tetapi tetap tidak dianjurkan karena membuat seseorang kehilangan keutamaan ibadah yang sedang dijalani.

Penjelasan serupa juga disampaikan Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Ia menyebut orang yang memulai ibadah sunnah seperti puasa boleh menghentikannya kapan saja dan tidak wajib menggantinya.

Meski demikian, menyempurnakan ibadah tetap dinilai lebih utama karena termasuk bentuk kesungguhan dalam beribadah.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network