Warga Medan Wajib Tahu! Urus SIM di Medan Kini Dicek JKN, Gak Aktif Bisa Kena Risiko Ini

Ismail
Petugas Polri bersama jajaran BPJS Kesehatan berfoto usai uji coba integrasi sistem pengecekan status aktif JKN dalam layanan SIM di Satpas Polrestabes Medan. Foto: Istimewa 

Aturan itu sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. Uji coba sebelumnya dilakukan di sejumlah daerah sejak pertengahan 2024, sebelum akhirnya diperluas ke seluruh Indonesia. 

Di lapangan, prosesnya kini lebih transparan. Saat pemohon memasukkan NIK, sistem langsung menampilkan status BPJS—aktif, tidak aktif, atau bahkan belum terdaftar. Kalau status bermasalah, aplikasi langsung memunculkan notifikasi.

Isinya jelas: kenapa tidak aktif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali. Meski begitu, untuk saat ini belum langsung jadi penghalang. SIM tetap bisa diterbitkan, tapi pemohon akan diberi edukasi agar segera mengaktifkan kepesertaannya. 

Akmal memastikan, integrasi sistem ini dirancang tanpa menghambat pelayanan. Proses tetap cepat, petugas juga tidak dibebani kerja tambahan. 

 Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Firman Darmansyah, mengakui kesadaran masyarakat masih rendah. 

“Masih banyak yang belum paham kalau BPJS aktif itu jadi bagian dari syarat urus SIM,” katanya. 

Karena itu, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi, termasuk lewat video singkat di media sosial agar informasi ini cepat sampai ke masyarakat. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network