Sinergi Digitalisasi dan Jaminan Sosial: Kunci Koperasi Desa Menghadapi Tantangan Zaman

Jafar Sembiring
Diskusi bertajuk 'Koperasi Masa Kini: Tantangan atau Peluang', berlangsung di Medan, Kamis (16/4/2026). Foto: Jafar Sembiring/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Koperasi desa kini berada di persimpangan jalan antara tantangan manajerial dan peluang besar di era digital. Dalam diskusi tematik bertajuk 'Koperasi Masa Kini: Tantangan atau Peluang', para pemangku kepentingan menyoroti pentingnya profesionalisme pengelola serta perlindungan jaminan sosial sebagai fondasi utama kemandirian koperasi.

Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ir. Ambar Pertiwiningrum mengungkapkan bahwa keberhasilan koperasi desa sangat bergantung pada sinergi antara masyarakat dan perangkat desa. Dalam struktur ini, Kepala Desa menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas secara ex-officio untuk memastikan usaha desa benar-benar melayani kebutuhan warga.

Namun, Prof. Ambar menggarisbawahi kendala klasik yang masih menghantui, yakni keterbatasan modal dan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Banyak pengurus koperasi baru yang lahir dari program revitalisasi pemerintah belum memiliki pengalaman mumpuni.

"Sering terjadi kesalahpahaman, di mana calon pengurus menanyakan gaji dari pemerintah sebelum mulai bekerja. Padahal, secara prinsip, gaji pengurus harus bersumber dari hasil usaha atau Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi itu sendiri," tegas Prof. Ambar Pertiwiningrum saat diskusi di Medan, Kamis, (16/4/2026).

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan data. Tanpa data yang akurat melalui Sistem Informasi Desa (Simkudes), koperasi akan sulit mendapatkan kepercayaan perbankan.

"Banyak rencana bisnis ditolak bank karena targetnya tidak realistis atau jumlah anggotanya terlalu sedikit," tambah Prof. Ambar Pertiwiningrum. 

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah kini mendorong penggunaan platform digital. Melalui sistem ini, potensi tiap wilayah dapat dipetakan secara transparan, dan masyarakat dapat mendaftar menjadi anggota sesuai domisili. Meski saat ini pengisian kolom potensi belum optimal, digitalisasi diharapkan mampu membawa koperasi menjadi lembaga yang lebih profesional dan mandiri.

Selain aspek manajemen, perlindungan bagi para pekerja di sektor koperasi juga menjadi prioritas. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini menegaskan pentingnya seluruh pengurus dan anggota koperasi terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Husaini menjelaskan bahwa kepesertaan dibagi menjadi dua kategori untuk mencakup seluruh ekosistem koperasi yakni Penerima Upah (PU): Untuk pengurus yang memiliki gaji rutin, mencakup JKK, JKM, JHT, hingga Jaminan Pensiun dan Bukan Penerima Upah (BPU): Untuk anggota yang bekerja mandiri (petani, nelayan, pedagang).

"Kita berharap bukan hanya pengurus saja, tetapi seluruh ekosistem koperasinya terlindungi. Jika terjadi risiko kerja, ekonomi keluarga tidak langsung terpuruk," ujar Husaini.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa setiap pembangunan fisik yang dilakukan koperasi wajib didaftarkan dalam skema Jasa Konstruksi dengan iuran progresif. Selain itu, bagi kategori Penerima Upah, tersedia program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan bantalan ekonomi saat terjadi PHK tanpa menambah beban iuran baru bagi peserta.

Melalui kolaborasi antara penguatan manajemen berbasis digital dari Kemenkop dan perlindungan menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi program musiman, tetapi tumbuh menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh dan modern.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network