Benito menyesalkan sikap Polres Deli Serdang yang dinilai mengabaikan asas Ultimum Remedium —prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana harus menjadi jalur terakhir setelah jalur perdata ditempuh.
"Kami menduga penetapan tersangka dan penahanan ini adalah 'pesanan' pihak tertentu. Mempidanakan kasus perdata bukan hanya mencederai rasa keadilan, tapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
Tindakan penyidik dianggap bertolak belakang dengan semangat Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Tim hukum mendesak kepolisian untuk segera menghentikan upaya paksa terhadap kliennya.
"Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif. Hentikan kriminalisasi terhadap klien kami yang jelas-jelas sudah memenangkan perkara ini secara perdata," pungkas Benito.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
