Aneh! Menang Perdata di PT Medan, Nenek Ini Malah Jadi Tersangka di Polres Deli Serdang

Jafar Sembiring
Tim hukum Marlina alias Afang, dipimpin Benito Asdhie Kodiyat, saat di Polres Deli Serdang, Kamis (16/4/2026). Mereka tolak kriminalisasi kliennya. Foto: Istimewa

Benito menyesalkan sikap Polres Deli Serdang yang dinilai mengabaikan asas Ultimum Remedium —prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana harus menjadi jalur terakhir setelah jalur perdata ditempuh.

"Kami menduga penetapan tersangka dan penahanan ini adalah 'pesanan' pihak tertentu. Mempidanakan kasus perdata bukan hanya mencederai rasa keadilan, tapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.

Tindakan penyidik dianggap bertolak belakang dengan semangat Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Tim hukum mendesak kepolisian untuk segera menghentikan upaya paksa terhadap kliennya.

"Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif. Hentikan kriminalisasi terhadap klien kami yang jelas-jelas sudah memenangkan perkara ini secara perdata," pungkas Benito.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network