Aneh! Menang Perdata di PT Medan, Nenek Ini Malah Jadi Tersangka di Polres Deli Serdang

Jafar Sembiring
Tim hukum Marlina alias Afang, dipimpin Benito Asdhie Kodiyat, saat di Polres Deli Serdang, Kamis (16/4/2026). Mereka tolak kriminalisasi kliennya. Foto: Istimewa

Secara perdata, posisi Marlina telah dinyatakan menang berdasarkan dua putusan pengadilan:

1. Putusan PN Medan (No. 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn): Menolak gugatan Erick Wu pada 22 Mei 2024.

2. Putusan PT Medan (No. 392/PDT/2024/PT.Mdn): Menguatkan kemenangan Marlina dan menolak banding pelapor pada 12 Agustus 2024.

"Dua putusan ini membuktikan bahwa perkara ini murni perdata. Namun anehnya, meski sudah ada putusan inkrah, penyidik justru memaksakan ranah pidana," ujar Benito di Polres Deli Serdang, Kamis (16/4/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network