Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim: Tidak Terbukti Korupsi

Ismail
Amsal Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai divonis bebas di PN Medan, Rabu, 1 April 2026. Foto: iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memutus bebas Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menyeret videografer tersebut ke meja hijau.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan Amsal tidak terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Yusafrihardi Girsang di persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan dan martabatnya.

“Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tambahnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network