Pekerja Ekonomi Kreatif Videografer Amsal Sitepu Dijadikan Terdakwa, Kemenkraf Buka Suara

Annastasya Rizqa Prisanastiti
Terdakwa Amsal Sitepu bacakan pledoi di PN Medan, Rabu (4/3/2026). Foto: Istimewa

Amsal Sitepu sendiri membantah melakukan korupsi atau memakan uang negara dari proyek pembuatan video promosi untuk desa di Kabupaten Karo. 

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengunjung sidang, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," ucap Amsal.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network