Bantah Korupsi, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

Jafar Sembiring
Terdakwa Amsal Sitepu bacakan pledoi di PN Medan, Rabu (4/3/2026). Foto: Istimewa

Selain membantah unsur mark-up, Amsal menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

Dalam pembelaannya, Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut. Ia menyebut dirinya ditampilkan di berbagai media sebagai “koruptor”, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia bahkan menceritakan peristiwa pada 26 Februari 2026 saat istrinya membawakan roti brownies ke rumah tahanan, yang mengingatkannya pada pertemuan sebelumnya dengan jaksa. Dalam pledoinya, ia menyampaikan bahwa dirinya pernah diminta menerima proses hukum tanpa mempermasalahkan perkara tersebut.

Di bagian akhir pembelaannya, Amsal memohon kepada majelis hakim agar dirinya dinyatakan bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network