Polda Sumut Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu Thailand, Kurir Asal Aceh Diringkus

Jafar Sembiring
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi. (Foto: Istimewa).

Dalam proses interogasi, tersangka M mengaku dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut. Ia juga membeberkan bahwa ini merupakan aksi ketiganya dalam mengirimkan narkotika. Sebelumnya, ia tercatat pernah mengantarkan narkoba ke wilayah Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar para pengendali yang berada di luar negeri.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network