Menurutnya, penanganan awal kecelakaan akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Jika biaya pelayanan kesehatan melebihi jumlah tersebut, selisihnya dapat dijamin melalui program JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk membantu pemudik selama perjalanan, BPJS Kesehatan juga menyiapkan sejumlah posko mudik di beberapa titik strategis di Indonesia yang menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait kepesertaan JKN.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
