Pemudik dari Sumut Tak Perlu Panik, Berobat Tetap Bisa Meski di Luar Daerah

Ismail
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Foto: tangkapan layar

Menurutnya, penanganan awal kecelakaan akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Jika biaya pelayanan kesehatan melebihi jumlah tersebut, selisihnya dapat dijamin melalui program JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk membantu pemudik selama perjalanan, BPJS Kesehatan juga menyiapkan sejumlah posko mudik di beberapa titik strategis di Indonesia yang menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait kepesertaan JKN.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network