Sedangkan pada periode 16 Mei hingga 31 Juli 2026 diperuntukkan unit usaha yang belum terjangkau secara daring, akan didata petugas sensus ke lapangan.
Pada SE 2026 juga akan mendata sektor usaha informal yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat secara door-to-door di Juni hingga Juli 2026.
Lebih lanjut, untuk pendataan mulai dari perusahaan manufaktur besar di kawasan industri hingga pedagang kaki lima (PKL) dan usaha gerobak keliling akan didata agar potret ekonomi yang dihasilkan benar-benar utuh.
"Pendataan menyeluruh terhadap seluruh unit usaha ini dinilai penting untuk memetakan kondisi dan struktur ekonomi terkini di Sumatra Utara," tutur Evi.
Demikian juga dengan perkembangan ekonomi digital serta implementasi ekonomi hijau yang semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Dia mengungkapkan, pada hajatan SE2026 ini, menjadi instrumen strategis bagi pemerintah maupun pelaku usaha untuk memahami peta persaingan dan potensi pasar secara lebih akurat.
Dengan data yang dihasilkan, pelaku usaha dapat merencanakan ekspansi, mengidentifikasi peluang baru, serta meningkatkan daya saing melalui inovasi yang berbasis data konkret, bukan sekadar asumsi.
Untuk seluruh proses pendataan ini gratis atau dan tidak dipungut biaya apa pun.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
