MANDAILING NATAL, iNewsMedan.id - Tim gabungan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam operasi besar-besaran tersebut, petugas menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator dan mengamankan tujuh orang di lokasi.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, mengungkapkan bahwa dari total alat berat yang disita, 12 unit ditemukan langsung di titik penambangan, sementara dua unit lainnya dicegat saat tengah bergerak menuju area tambang.
"Alhamdulillah, 14 ekskavator kami amankan di lokasi tambang ilegal," ujar Rantau, Senin (2/3/2026).
Selain menyita alat berat, polisi juga menangkap tujuh orang yang diduga kuat sebagai pekerja di area tambang tersebut. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memetakan peran masing-masing individu, termasuk mencari aktor intelektual di balik kegiatan merusak lingkungan ini.
"Ada beberapa tersangka dengan perannya masing-masing. Nanti akan didalami lebih lanjut oleh tim Krimsus," tambahnya.
Operasi ini tidak berjalan mulus tanpa hambatan. Rantau mengakui adanya dugaan kebocoran informasi sebelum tim sampai di lokasi, sehingga sebagian pelaku berhasil melarikan diri ke arah hutan.
Selain itu, akses menuju lokasi tambang emas ilegal ini tergolong ekstrem. Tim harus menempuh perjalanan yang menguras fisik:
- Berjalan kaki: Memakan waktu sekitar 12 jam dari permukiman warga.
- Kendaraan roda dua (modifikasi): Membutuhkan waktu sekitar 3,5 jam melintasi jalur sulit.
Di akhir keterangannya, Kombes Rantau memberikan peringatan keras mengenai dampak aktivitas tambang ilegal terhadap lingkungan. Ia menekankan bahwa kerusakan hutan akibat alat berat hanya akan membawa petaka bagi warga di masa depan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam guna mencegah banjir dan bencana alam lainnya," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
