Pidsus Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Korupsi Waterfront

Ismail
Pidsus Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Korupsi Waterfront. Foto: Istimewa

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Sementara itu, Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang disebut tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak hingga menimbulkan kerugian negara, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian.

Rizaldi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” katanya.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan upaya nyata penyidik untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, sekaligus tetap menegakkan supremasi hukum guna menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network