MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022, Senin, 23 Februari 2026.
Uang senilai Rp13.185.197.899,60 tersebut dikembalikan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam proyek dengan nilai kontrak Rp161,58 miliar. Nominal kerugian negara yang dikembalikan merupakan hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pengembalian dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dan selanjutnya uang tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH menyatakan, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut kini telah dipulihkan.
“Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada perkara pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Rizaldi.
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan Enda Simakasura Ketaren, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara serta Edwyn Tresnanugraha, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
