MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberikan klarifikasi resmi terkait terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 500-7.1/1540.
Pemkot Medan menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali bukan bentuk pelarangan dagang, melainkan upaya penataan agar aktivitas usaha berjalan lebih tertib, sehat, dan menghormati kemajemukan masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan bahwa pemerintah tetap menjamin hak warga untuk berdagang komoditas non-halal.
Fokus utama aturan ini adalah mengatur lokasi agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di area fasilitas umum, sekolah, dan rumah ibadah.
"Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis," tegas M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
