Ini Alasan Pemkot Medan Atur Lokasi Penjualan Daging Non-Halal

Jafar Sembiring
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan bahwa pemerintah menjamin hak warga untuk berdagang komoditas non-halal. (Foto: Dok. Pemkot Medan).

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberikan klarifikasi resmi terkait terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 500-7.1/1540. 

Pemkot Medan menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali bukan bentuk pelarangan dagang, melainkan upaya penataan agar aktivitas usaha berjalan lebih tertib, sehat, dan menghormati kemajemukan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan bahwa pemerintah tetap menjamin hak warga untuk berdagang komoditas non-halal. 

Fokus utama aturan ini adalah mengatur lokasi agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di area fasilitas umum, sekolah, dan rumah ibadah.

"Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis," tegas M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network