Sebagai bentuk solusi dan dukungan bagi pedagang, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi berjualan khusus yang representatif di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Tak tanggung-tanggung, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan retribusi.
"Fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun, dan sedang kami usulkan untuk menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi yang telah disiapkan pengelola pasar," tambah Sofyan.
Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menekankan bahwa aturan larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase berlaku untuk seluruh pedagang tanpa terkecuali, bukan hanya penjual daging non-halal.
Hal penting lainnya dalam edaran ini adalah kewajiban labelisasi produk. Langkah ini bertujuan agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang dibeli, serupa dengan praktik yang sudah lazim di hotel dan restoran.
"Tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan pembelian oleh masyarakat," jelas Citra.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
