Penolakan Klaim Rp923 Juta Berujung Gugatan di Pengadilan Negeri Medan

Chris
Penolakan Klaim Rp923 Juta Berujung Gugatan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktur PT Ratimdo Utama Ganda Padmoasmolo menggugat asuransi PT Sunday Insurance Indonesia   ke Pengadilan Negeri (PN) Medan senilai Rp923 juta lebih. 

Direktur PT Ratimdo Utama Ganda Padmoasmolo, menjelaskan gugatan wanprestasi ini diajukan lantaran pihak asuransi PT Sunday Insurance Indonesia,  tidak mau membayarkan klaim perusahaannya yang sedang mengalami musibah kebakaran. 

Diungkapkannya, pada Maret Tahun 2024 Travo pabrik miliknya tersambar petir yang mengakibatkan travo dan peralatan-peralatan pabrik serta instalasi lainya ikut rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi, sehingga harus diperbaiki segera  untuk menghindari resiko berhenti produksi.

Petir menyambar ke pabrik yang mengenai travo. Selanjutnya, untuk mengindari kerugian lain yang lebih besar lagi,  akhirnya kita sewa travo agar karyawan bisa kerja kembali.  Karena sudah 3 hari pabrik berhenti produksi sekaligus  kita melakukan perbaikan travo.  Dan Selanjutnya kita melaporkan ke asuransi  PT Sunday Insurance Indonesia untuk perbaikan travo. 

Namun mirisnya, kata Ganda, pihak PT Sunday Insurance Indonesia tidak mau mengeluarkan klaim, padahal perusahaan miliknya mengambil asuransi jenis pertanggunan Industrial All Risk Insurance (Semua resiko kerugian ditanggung) dengan nilai pertangungan sebesar Rp33 miliar. 

" Artinya klaim yang kita ajukan Tidak lebih dari 3 persen dari pembelian asuran Rp33 Milyar , tapi saat kita ada kerugian tidak diakui. Seharusnya izinya dicabut, karena sudah mengambil premi, tapi pas kita ajukan  klaim  pihak PT Sunday Insurance Indonesia, hanya mengelak tanpa alasan yang jelas. Inikan jadi seperti penipuan ya. Kita Beli asuransi dan kita bayar penuh premi tapi pas kita ajukan klaim kalau klaim tidak dibayar ngapain," cetusnya. Ini menjadi perhatian serius juga bagi pemerintah agar tidak hilangnya kepercayaan masyarakat  terhadap perusahaan  asuransi  khususnya seperti kasus ini di PT Sunday Insurance Indonesia.

Oleh sebab itu, Ganda berharap tergugat mau membayarkan klaim perusahaannya. Sebab, asuransi merupakan perusahaan yang berdasarkan kepercayaan. 

"Etikad baik mereka tidak ada. Padahal asuransi ini berdasarkan kepercayaan. Sebagai contoh dalam kasus ini  PT Sunday Insurance Indonesia mau menerima premi tapi giliran bayar klaim ngak mau Padahal ini termasuk klaim asuransi, jadi kita berharap penegakkan hukum di Indonesia bisa berjalan dan hakim menerima dan mengabulkan  gugatan kita," ucapnya. 

Sementara Kuasa Hukum Penggugat dari kantor Law Firm Effendy Sinuhaji . SE,.SH.,MSI. MH didampingi Dupa Setiawan, SH dan Andre Eky Pepayosa. SH menjelaskan bahwa hari ini sidang gugatan perkara perdata No. 1259/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang beragendakan mediasi dinyatakan gagal. Lantaran, pihak perusahaan bersikeras tidak mau membayar klaim kliennya. 

"Tergugat tidak ada itikad baik membayar klaim atas kerugian Penggugat  dan sudah 20 bulan tidak dibayar oleh Tergugat maka sangat beralasan hukum menuntut seluruh kerugian kepada Tergugat dengan segala akibat hukumnya,  yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," tegasnya, Kamis (19/2). 

Effendy Sinuhaji . SE,.SH.,MSI. MH  salah satu pengacara Penggugat juga menegaskan sampai saat ini, klaim yang telah diajukan klien kami,  tidak dibayar oleh Tergugat (ic. PT Sunday Insurance Indonesia dengan alasan yang dicari-cari dan dibuat-buat agar Polis Asuransi telah jatuh tempo atau lewat waktu sehingga hal ini menjadi alasan Tergugat untuk tidak membayar kerugian Penggugat, maka tindakan Tergugat merupakan Wanprestasi. 

"Kita berharap hakim PN Medan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat," pungkasnya. 

Sementara, kuasa hukum tergugat Ida. SH, saat dimintai tanggapannya usai persidangan, tidak  mau memberikan komentar pasti apa alasan tidak dikeluarkannya klaim asuransi tersebut. 

"Kebijakan dari kantor kita tidak bisa memberikan statmen dulu mas," ucap Ida.SH saat dijumpai Waspada Online, usai persidangan.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network