MEDAN, iNewsMedan.id- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, akhirnya angkat bicara soal pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas), Soemarlin Halomoan Ritonga.
Reda menegaskan, pencopotan itu dilakukan setelah yang bersangkutan lebih dulu diamankan oleh pihaknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Reda saat menghadiri sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPD dan DPC se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Sabtu, 14 Februari 2026.
Dalam arahannya kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumut, Reda mengingatkan agar tidak ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan terhadap kepala desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Karena kemarin sudah ada yang kita amankan oknum Kejari di Palas, karena nakut-nakutin kepala desa. Itu saya nggak suka. Kepala desa sekarang bisa langsung laporan ke Jamintel. Ini saya warning,” tegas Reda.
Ia menekankan, tindakan terhadap Soemarlin harus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kejaksaan, bukan hanya di Sumut tetapi juga di daerah lain.
“Sudah ada contoh ini. Bukan cuma di sini, ada di Jawa Timur, ada di Sulawesi. Ada oknum yang mempersulit, mengkriminalisasi kepala desa, minta-minta uang, meras, segala macam,” ujarnya.
Usai acara, kepada wartawan Reda membenarkan bahwa oknum Kajari yang diamankan tersebut adalah Soemarlin Halomoan Ritonga.
“Iya, benar. Sekarang sudah diamankan di Kejaksaan Agung. Sudah ada penggantinya. Dugaan pungli dana desa, makanya kita amankan. Oknum-oknum seperti ini kita selesaikan,” katanya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
