Di sisi lain, pihak Kejatisu mengonfirmasi bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen. Jaksa sedang mengkaji klasifikasi laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, menjelaskan bahwa peran lembaga yang dipimpinnya terbatas pada pengusulan perguruan tinggi yang memenuhi syarat administratif. Syarat tersebut meliputi status kampus aktif, akreditasi institusi dan prodi, tidak dalam masa pembinaan, serta tertib melaporkan data ke PDDikti.
Syaiful merinci bahwa setelah usulan diterima pemerintah pusat, proses pencairan dana dilakukan langsung ke rekening tujuan: biaya pendidikan ke rekening yayasan dan uang saku ke rekening mahasiswa. Ia membantah adanya pungutan liar dalam proses ini dan menekankan adanya pakta integritas bagi setiap perguruan tinggi.
“Lembaga kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengajak masyarakat menunggu proses klarifikasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
