MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Darwis, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut.
Desakan ini muncul sebagai respons atas laporan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejatisu pada Sabtu (14/2/2026). Darwis menegaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan nasib mahasiswa dari keluarga prasejahtera, sehingga harus menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum.
“Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu, harus menjadi prioritas bagi kejaksaan,” tegasnya.
Darwis berharap Kejatisu dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Baginya, profesionalisme jaksa diukur dari progres penanganan yang jelas, mulai dari tahap telaah hingga pemanggilan saksi untuk pengumpulan data dan keterangan (puldata/pulbaket).
“Penuntasan kasus ini ditunggu masyarakat karena menyangkut masa depan generasi muda yang memiliki kemampuan akademik baik, namun secara ekonomi kurang beruntung,” ujarnya.
Ia menilai klarifikasi menyeluruh sangat krusial untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses penetapan maupun penyaluran bantuan. Jika ditemukan ketidaksesuaian aturan, tindakan hukum tegas wajib diambil. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasilnya harus diumumkan secara terbuka guna menghindari polemik di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari Komisi E DPRD Sumut yang membidangi pendidikan, Darwis mendorong adanya evaluasi dan pengawasan internal yang ketat. Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain:
- Akurasi data penerima dan verifikasi lapangan.
- Penerapan sistem digital yang objektif dan terintegrasi.
- Keterbukaan informasi publik serta pengawasan independen.
Di sisi lain, pihak Kejatisu mengonfirmasi bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen. Jaksa sedang mengkaji klasifikasi laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, menjelaskan bahwa peran lembaga yang dipimpinnya terbatas pada pengusulan perguruan tinggi yang memenuhi syarat administratif. Syarat tersebut meliputi status kampus aktif, akreditasi institusi dan prodi, tidak dalam masa pembinaan, serta tertib melaporkan data ke PDDikti.
Syaiful merinci bahwa setelah usulan diterima pemerintah pusat, proses pencairan dana dilakukan langsung ke rekening tujuan: biaya pendidikan ke rekening yayasan dan uang saku ke rekening mahasiswa. Ia membantah adanya pungutan liar dalam proses ini dan menekankan adanya pakta integritas bagi setiap perguruan tinggi.
“Lembaga kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengajak masyarakat menunggu proses klarifikasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
