Kasus ini berakar dari program beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009. Sebagai peserta yang dibiayai penuh oleh Kemenkes, dr. Perjuangan menyelesaikan pendidikannya pada 2017. Berdasarkan kontrak, ia wajib mengabdi di daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.
Kemenkes sebenarnya telah menerbitkan surat penugasan agar ia kembali mengabdi di RSUD Doloksanggul, Humbahas. Namun, setibanya di sana, pemerintah daerah justru menolak kehadirannya dengan alasan rumah sakit tersebut sudah memiliki dokter spesialis anak dari daerah lain. Selama lebih dari satu tahun, ia dibiarkan menunggu tanpa keputusan tertulis yang jelas.
Situasi kian pelik karena dr. Perjuangan sebelumnya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri sebagai PNS pada 5 Maret 2012, saat ia masih menjalani tugas belajar.
"Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar atau tetap PNS. Padahal tugas belajar direkomendasikan pemerintah kabupaten," ungkap dr. Perjuangan. Ia menyebut surat tersebut sudah disiapkan oleh pihak pemkab dan ia menandatanganinya dalam kondisi tertekan.
Sejak tahun 2012, dr. Perjuangan tidak lagi menerima gaji. Ironisnya, di data Kemenkes, ia tetap tercatat sebagai PNS aktif yang sedang tugas belajar. Dampak dari penolakan Pemkab Humbahas ini sangat fatal: Kemenkes menuntutnya mengembalikan biaya pendidikan hingga miliaran rupiah karena dianggap mangkir dari kewajiban pengabdian.
Padahal, ia menegaskan bahwa niatnya untuk mengabdi telah dihalangi oleh kebijakan daerah. "Saya tidak pernah meminta lebih. Saya ingin kembali mengabdi. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar," lirihnya.
Kini, persoalan ini telah masuk ke ranah hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026. Melalui jalur pengadilan dan Ombudsman, dr. Perjuangan berharap status PNS-nya dipulihkan, hak gajinya dibayarkan, dan martabatnya sebagai tenaga medis dikembalikan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
