MEDAN, iNewsMedan.id - dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), resmi mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas gugatannya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) terkait status kepegawaiannya yang tidak jelas selama bertahun-tahun.
Kehadirannya di kantor Ombudsman didampingi oleh tim kuasa hukum, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Sinaga. Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari kepastian hukum, bukan sekadar simpati publik.
"Kehadiran kami ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk berkonsultasi agar masalah klien kami bisa terselesaikan dengan baik," ujar Jhon Feryanto Sipayung, Jumat (13/2/2026).
Dalam konsultasi tersebut, pihak Ombudsman meminta tim kuasa hukum untuk melengkapi sejumlah persyaratan administratif sebelum laporan resmi diproses.
"Kami akan melengkapi persyaratan tertulis yang diminta Asisten Ombudsman, James Marihot Panggabean. Ini akan segera kami susun," jelas Jhon. Ia pun berharap lembaga negara tersebut dapat memberikan jalan keluar yang konkret. "Klien kami butuh keadilan dan kepastian hukum atas status kepegawaiannya," harapnya.
Di sisi lain, dr. Perjuangan mengaku baru memahami peran Ombudsman dalam menangani persoalan pelayanan publik. Ia menduga kuat adanya unsur maladministrasi yang dilakukan Pemkab Humbahas dalam penetapan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya baru tahu Ombudsman bisa menangani kasus saya. Saya menduga ada maladministrasi dalam penetapan status kepegawaian saya," katanya. Untuk memperkuat laporannya, ia berkomitmen menyiapkan seluruh bukti yang diperlukan. "Semua dokumen masih tersimpan rapi. Akan segera saya susun bersama tim kuasa hukum," tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
