MEDAN, iNewsMedan.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan, terkait siswi kelas XI yang tinggal kelas usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut ke Polda Sumatera Utara.
"Kami akan panggil siswi yang tinggal kelas itu pada Selasa besok untuk dimintai keterangan dan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 juga akan kami panggil pada Rabu (26/6/2024) mendatang untuk dimintai keteranga," kata Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, Senin (24/6/2024).
James Panggabean menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan berinisal MSF dikarenakan ketidakhadiran siswi tersebut selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan.
"Kami pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut," jelas James.
Kata James, memperhatikan pemberitaan sedang berkembang saat ini bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan MSF dikarenakan presensi kehadiran.
"Sehingga pendalaman di kami, apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik atau tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya?. Di samping itu, kami perlu juga mendengar dari siswi MSF juga, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa?," ujar James.
"Jangan-jangan memang MSF sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit. Atau dikarenakan menjaga orangtua yang sakit dan sebagainya. Oleh karena itu kami perlu mendengarkan keterangan MSF, agar semua informasi berimbang," sambung James.
James juga menyampaikan bahwa disamping pengumpulan informasi tersebut, mereka perlu melihat bagaimana proses pengambilan keputusan sekolah terkait naik atau tidaknya seorang peserta didik, baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan.
"Pastinya kami akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut," ungkap James.
Terkait dugaan tidak naik kelasnya MSF dikarenakan adanya laporan polisi orangtua MSF ke Polda Sumut terkait dugaan pungli Kepala SMA Negeri 8 Medan, kata James sangat disayangkan jika hal itu menjadi pertimbangan tidak naik kelasnya MSF.
"Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar kepala sekolah, itu urusan antara penegak hukum. Kepala sekolah dengan orangtua MSF. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan pendidikan baik dari proses dan hasil. Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur," tandas James.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait