Selaras dengan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan ketentuan teknis bagi ibu hamil dan menyusui:
[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].
Berdasarkan rujukan tersebut, kewajiban utama bagi mereka yang meninggalkan puasa karena hamil atau menyusui adalah membayar fidyah. Besaran minimalnya adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) bahan pokok atau setara dengan porsi makanan sehari-hari untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Namun, terdapat catatan penting dari Fatwa Tarjih Muhammadiyah: Jika beban ekonomi membuat pembayaran fidyah terasa berat, maka kewajiban tersebut dapat diganti dengan meng-qada (mengganti) puasa di hari lain setelah masa menyusui selesai.
Sebagai penutup, para ibu diingatkan untuk tidak merasa bersalah jika tidak bisa berpuasa secara penuh. Menjaga dan merawat pertumbuhan anak adalah bentuk ketaatan dan ibadah jangka panjang yang nilainya sangat mulia di mata Allah SWT.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
