Pekerja Berat Boleh Batal Puasa Ramadhan 2026? Simak Penjelasan Fikih dan Syaratnya

Jafar Sembiring
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Syarat Membatalkan dan Kewajiban Qadha

Keringanan atau rukhsah ini hanya berlaku jika di tengah waktu bekerja, muncul rasa haus atau lapar ekstrem yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan. Dalam situasi gawat darurat yang mengancam jiwa, membatalkan puasa justru menjadi wajib. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Mahapenyayang kepadamu.” (QS An-Nisa [4]: 29).

Meskipun diperbolehkan batal saat kondisi mendesak, pekerja tersebut tidak terlepas dari beban dosa jika sejak awal sengaja tidak berpuasa tanpa mencoba terlebih dahulu. Puasa yang batal pun wajib diganti (qadha) pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, jika pekerjaan tersebut memungkinkan untuk dialihkan ke malam hari atau bisa ditunda tanpa menimbulkan kerugian besar, maka menyengaja bekerja di siang hari sebagai alasan untuk tidak berpuasa tetap dianggap sebagai pelanggaran agama yang serius.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network