Syarat Membatalkan dan Kewajiban Qadha
Keringanan atau rukhsah ini hanya berlaku jika di tengah waktu bekerja, muncul rasa haus atau lapar ekstrem yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan. Dalam situasi gawat darurat yang mengancam jiwa, membatalkan puasa justru menjadi wajib. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Mahapenyayang kepadamu.” (QS An-Nisa [4]: 29).
Meskipun diperbolehkan batal saat kondisi mendesak, pekerja tersebut tidak terlepas dari beban dosa jika sejak awal sengaja tidak berpuasa tanpa mencoba terlebih dahulu. Puasa yang batal pun wajib diganti (qadha) pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, jika pekerjaan tersebut memungkinkan untuk dialihkan ke malam hari atau bisa ditunda tanpa menimbulkan kerugian besar, maka menyengaja bekerja di siang hari sebagai alasan untuk tidak berpuasa tetap dianggap sebagai pelanggaran agama yang serius.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
