Pekerja Berat Boleh Batal Puasa Ramadhan 2026? Simak Penjelasan Fikih dan Syaratnya

Jafar Sembiring
Ilustrasi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Umat Muslim yang bekerja dengan mengandalkan tenaga fisik secara maksimal tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Namun, terdapat ketentuan khusus yang membolehkan mereka membatalkan puasa jika menghadapi kondisi yang mengancam keselamatan nyawa.

Pekerja berat seperti petani, buruh tambang, hingga pandai besi tetap harus mengawali hari dengan bersahur dan berniat puasa secara penuh. Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia, mencari nafkah memang merupakan kewajiban, tetapi status sebagai pekerja berat tidak serta-merta menjadi alasan legal untuk meninggalkan puasa sejak awal hari.

Ketentuan Darurat dalam Fikih

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pandangan Abu Bakar al-Ajiry yang memerinci batasan kapan seorang pekerja boleh berbuka:

قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْMَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ

“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat). Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur. Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm. 648)

Syarat Membatalkan dan Kewajiban Qadha

Keringanan atau rukhsah ini hanya berlaku jika di tengah waktu bekerja, muncul rasa haus atau lapar ekstrem yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan. Dalam situasi gawat darurat yang mengancam jiwa, membatalkan puasa justru menjadi wajib. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Mahapenyayang kepadamu.” (QS An-Nisa [4]: 29).

Meskipun diperbolehkan batal saat kondisi mendesak, pekerja tersebut tidak terlepas dari beban dosa jika sejak awal sengaja tidak berpuasa tanpa mencoba terlebih dahulu. Puasa yang batal pun wajib diganti (qadha) pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, jika pekerjaan tersebut memungkinkan untuk dialihkan ke malam hari atau bisa ditunda tanpa menimbulkan kerugian besar, maka menyengaja bekerja di siang hari sebagai alasan untuk tidak berpuasa tetap dianggap sebagai pelanggaran agama yang serius.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network