Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku motor hasil curian diserahkan kepada seorang rekan berinisial D untuk dijual. Dari penjualan tersebut, masing-masing pelaku memperoleh bagian sebesar Rp2 juta.
Namun saat dibawa untuk pengembangan mencari penadah, kedua tersangka justru berupaya melarikan diri.
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Karena membahayakan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki masing-masing pelaku,” tegas Ainul.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis curanmor dengan total 16 lokasi kejadian di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Azizan mengaku terlibat dalam 10 aksi pencurian sejak 2023 hingga 2026, dengan sasaran berbagai jenis sepeda motor di Medan, Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, hingga Jalan SM Raja. Sementara Bambang tercatat melakukan enam kali pencurian di sejumlah lokasi sejak 2017.
“Saat ini kami masih memburu penadah berinisial D dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” pungkas Kapolsek.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
