Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan protokol wajib sesuai aturan yang berlaku.
"BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien," ujar Kautsar dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan trading halt tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
